Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dan BCI Express. Harap baca dengan cermat sebelum menggunakan layanan kami. Dengan mengakses atau menggunakan layanan BCI Express, Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

1. Definisi

BCI Expressadalah perusahaan yang menyediakan layanan pengiriman internasional dan domestik dengan jaringan gudang di beberapa negara (seperti Amerika Serikat, China, Australia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Thailand, Korea Selatan) dan Indonesia.

Penggunaadalah individu atau entitas yang menggunakan layanan BCI Express untuk memesan, mengirim, atau menerima barang.

2. Pengiriman Dari Luar Negeri

Pemesanan produk dari luar negeri melalui layanan BCI Express melibatkan pengiriman barang dari gudang BCI Express di negara-negara yang telah disepakati menuju gudang di Indonesia.

  • Waktu Pengiriman:Waktu pengiriman dapat bervariasi tergantung lokasi pengiriman, jenis pengiriman (udara atau laut), dan proses kepabeanan.
  • Hal yang Harus Diperhatikan:
    • Periksa garansi dan prosedur klaim dari produsen barang.
    • Petunjuk penggunaan produk mungkin tidak tersedia dalam Bahasa Indonesia.
    • Produk mungkin tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang berlaku di Indonesia.
    • Pastikan kelistrikan produk sesuai dengan standar Indonesia atau membutuhkan adaptor tambahan.
  • Tanggung Jawab BCI Express:BCI Express tidak bertanggung jawab atas produk yang tidak memenuhi spesifikasi atau standar yang berlaku di Indonesia setelah barang diterima oleh Pengguna.

3. Pengiriman Dalam Negeri

BCI Express hanya bertanggung jawab untuk pengiriman domestik hingga titik pengiriman yang disepakati di wilayah Denpasar. Untuk pengiriman ke luar Denpasar, setelah barang diterima oleh pengirim domestik, BCI Express tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau keterlambatan selama proses pengiriman.

4. Biaya Pengiriman

Biaya yang ditampilkan adalah biaya akhir yang mencakup:

  • Biaya Pengiriman Internasional:Pengiriman barang dari gudang BCI Express di negara asal menuju gudang BCI Express di Indonesia.
  • Pajak Impor:Pajak sesuai kategori barang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Biaya pengiriman yang dikenakan kepada Anda berdasarkan berat barang adalah berat yang lebih besar antara berat nyata (actual weight) dan berat volumetrik (dimensional weight).

Sebagai contoh, apabila Anda mengirim barang melalui layanan pengiriman udara dengan berat nyata 12 KG dan dimensi barang 213 CM x 23 CM x 22 CM, maka biaya pengiriman yang dikenakan akan mengacu pada berat volumetrik, yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Untuk Pengiriman Udara:

Rumus perhitungan berat volumetrik udara:

Berat Volumetrik Udara=(Panjang × Lebar × Tinggi) / 6.000

Dengan dimensi yang diberikan, perhitungan berat volumetrik adalah:

(213 × 23 × 22) / 6.000=17.96 KG

Oleh karena itu, biaya pengiriman yang dikenakan akan menggunakan berat volumetrik sebesar 17.96 KG.

Untuk Pengiriman via Laut (CBM):

Rumus perhitungan berat volumetrik laut (CBM):

CBM=(Panjang × Lebar × Tinggi) / 1.000.000

Dengan pemahaman ini, kami mengharapkan Anda dapat lebih memahami dasar perhitungan biaya pengiriman yang dikenakan. Kami selalu berusaha memberikan transparansi penuh terkait biaya yang harus Anda bayar.

5. Klaim Selisih Berat atau Volume

Klaim dapat dilakukan jika selisih berat atau volume barang melebihi ketentuan yang ditetapkan, yaitu:

  • Pengiriman Udara:Selisih berat mencapai 1 KG.
  • Pengiriman Laut:Selisih volume mencapai 0,1 CBM.

Klaim dapat dilakukan jika selisih berat atau volume barang melebihi ketentuan yang ditetapkan, yaitu:

6. Program Penggantian Kerugian

— Biaya Jaminan Ganti Kerugian

Pengguna dapat memilih jaminan ganti kerugian dengan biaya berikut:

  • 5% dari total invoice barang kiriman, dengan nilai ganti rugi hingga 25% dari total invoice barang yang terdampak.
  • 10% dari total invoice barang kiriman, dengan nilai ganti rugi hingga 45% dari total invoice barang yang terdampak.
  • 15% dari total invoice barang kiriman, dengan nilai ganti rugi hingga 75% dari total invoice barang yang terdampak.

— Syarat dan Ketentuan Ganti Kerugian

  • Pencairan Ganti Kerugian:Hanya dapat dicairkan dalam bentuk Rupiah (transfer atau tunai).
  • Barang yang Tidak Dapat Diganti Rugi:Tidak berlaku untuk barang pecah belah, seperti kaca dan tembikar.
  • Bukti Kerugian:Pengguna wajib menyertakan bukti seperti invoice pembelian dan foto produk yang diterima. Klaim tanpa bukti yang valid dianggap tidak memenuhi syarat.
  • Kejadian Force Majeure:Kerugian yang disebabkan oleh force majeure (misalnya bencana alam) tidak menjadi tanggung jawab dari BCI Express.
  • Nilai Klaim Ganti Kerugian:Kerugian berat atau ringan akan dihitung berdasarkan jenis kerusakan, dengan kerugian berat diberikan 100% dari nilai jaminan ganti kerugian.

— Tanggung Jawab Supplier

BCI Express tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh supplier, seperti pengemasan yang tidak aman atau barang yang tidak sesuai dengan pesanan.

— Barang Ditahan oleh Pihak Berwajib

Jika barang ditahan oleh pihak berwajib, proses pengurusan dapat memakan waktu hingga 74 hari. Jika barang belum diterima lebih dari 74 hari, BCI Express akan memberikan valuasi kerugian kategori Kerugian Berat.

— Barang yang Belum Diambil

Barang yang tiba di warehouse domestik BCI Express (misalnya Denpasar, Bali) dan belum dibayar, harus segera diproses pembayarannya dan pengirimannya. Barang yang tidak diproses pembayarannya dan/atau pengirimannya dalam waktu 45 hari setelah pemberitahuan ketibaan barang maka barang tersebut akan menjadi hak milik BCI Express.

7. Non-Jaminan Ganti Kerugian

Jika tidak memilih jaminan ganti kerugian, Pengguna masih dapat mengajukan klaim dengan ketentuan berikut:

  • Pencairan Ganti Kerugian:Ganti rugi hanya dapat dicairkan dalam bentuk Rupiah (transfer atau tunai).
  • Bukti Kerugian:Pengguna wajib menyertakan bukti yang valid, seperti invoice pembelian dan foto produk.
  • Nilai Ganti Rugi:Berdasarkan jenis pengiriman, ganti rugi adalah 5 kali biaya ongkir untuk pengiriman udara, dan maksimal 10% dari harga barang untuk pengiriman laut.
  • Batasan Nilai Kiriman:Ganti rugi hanya berlaku untuk kiriman dengan nilai barang di atas Rp10.000.000.
  • Barang yang Belum Diambil:Barang yang belum diambil dalam waktu 29 hari setelah ketibaan akan menjadi hak milik BCI Express.
  • Batas Waktu Pengajuan Klaim:Klaim dapat diajukan paling lambat 3 hari setelah barang diterima oleh Pengguna.

8. Keputusan Akhir

Keputusan yang diambil oleh BCI Express terkait dengan klaim ganti kerugian adalah absolut dan tidak dapat diganggu gugat.